Pleno Baleg Sepakat Revisi UU Pilkada Masuk Prolegnas
Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI (Baleg) dengan Komisi II DPR sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Revisi UU Pilkada dan RUU tentang Revisi UU Pemda masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
Rapat Pleno Baleg yang dipimpin Ketua Baleg Sareh Wiyono juga sepakat membentuk Panja Harmonisasi RUU Revisi UU Pilkada dan UU Pemda.
“Namun kami mengharapkan Komisi II segera menyelesaikan perbedaan-perbedaan pendapat antar Fraksi-fraksi di Komisi II terhadap beberapa pasal yang akan direvisi,” kata Sareh di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman (sebagai pengusul kedua RUU tersebut) dalam penjelasannya menyatakan bahwa perlu ada penegasan di dalam pelaksanaan Pilkada, agar tidak menimbulkan masalah-masalah baru.
Rambe menjelaskan bahwa Revisi UU Pilkada dimaksudkan untuk menata pelaksanaan Pilkada secara menyeluruh dan matang.
Rambe berharap Rapat Paripurna Senin (9/2/2015) dapat menyetujui RUU Revisi UU Pilkada dan RUU Revisi UU Pemda menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Setelah mendengarkan penjelasan Ketua Komisi II, Anggota Baleg Arif Wibowo meminta semua yang menjadi catatan saat penetapan Perppu Pilkada dan Perppu Pemda menjadi UU dimasukkan dalam draft kedua RUU Revisi tersebut.
Anggota Baleg, Abdul Malik Haramain setuju kedua RUU tersebut menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI, namun ia minta ada penegasan pelaksanaan Pilkada di masa peralihan.
Sementara, Siti Masrifah mengusulkan penataan secara komprehensif sebagaimana prosedur pembahasan suatu RUU dalam melakukan revisi terhadap kedua UU ini. (sc) foto: Naefuroji/parle/hr